AbstrakPembahasan mengenai wawasan kebangsaan merupakan suatu hal yang sangat amat penting untuk dilakukan secara terus menerus sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai pancasila disini hadir sebagai penjembatan dalam menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan. Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan ideologi negara Indonesia
Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan sumber yang paling sesuai dalam bertindak dalam negeri ini sesuai dengan ideologi bangsa. Di era modern saat ini, nilai – nilai luhur sudah mulai luntur seiring dengan perkembangan zaman. Masuknya budaya luar yang sangat mudah tanpa dipilah - pilih oleh masyarakat Indonesia dikhawatirkan dapat melunturkan jati diri bangsanya sendiri yang menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila yang merupakan aplikasi karakter bangsa Indonesia ini sendiri. Lantas bagaimana sikap terbaik yang sesuai dengan kandungan nilai – nilai Pancasila? Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Penerapan nilai - nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologinasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraMuhamad RafiudinPPKN C 2017Universitas Negeri Jakartamrafiudin25 – nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan sumber yang paling sesuai dalambertindak dalam negeri ini sesuai dengan ideologi bangsa. Di era modern saat ini, nilai –nilai luhur sudah mulai luntur seiring dengan perkembangan zaman. Masuknya budaya luaryang sangat mudah tanpa dipilah - pilih oleh masyarakat Indonesia dikhawatirkan dapatmelunturkan jati diri bangsanya sendiri yang menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila yangmerupakan aplikasi karakter bangsa Indonesia ini sendiri. Lantas bagaimana sikap terbaikyang sesuai dengan kandungan nilai – nilai Pancasila?Dalam berbangsa dan bernegara sudah pasti suatu negara memiliki sebuah ideologi untukmenjadi acuan dalam berperilaku, tak terkecuali Indonesia. Indonesia terdiri dari beragamsuku yang tersebar di beberapa pulau, ditengah era globalisasi ini westernisasi dianggap salahsatu yang memudarkan budaya lokal karena banyak nilai-nilai barat yang didifusikan kedalam nilai-nilai lokal. Sementara dapat dipahami bahwa nilai budaya sangat bermanfaat bagipengembangan kepribadian masyarakat yang dijadikan standar bertingkah laku sehinggadapat hidup dari itu Pancasila dicetuskan agar supaya bangsa Indonesia memiliki fondasi yang kuatuntuk berdiri hingga saat ini dan tidak lagi dijajah oleh bangsa merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia dan untuk menjadi warega negarayang baik good citizen di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945. Hal inilah yang mendasari betapa pentingnya Pancasila sebagai acuan ataupunpedoman tentang bagaimana berperilaku menjadi warga negara yang baik good citizen diIndonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan mengajarkan cara berfikir danbertindak yang sesuai dengan ideologi beberapa macam fungsi pancasila yang dari dulu hingga sekarang dianut oleh bangsaIndonesia. Fungsi – fungsi tersebut ada 10. Tiga diantaranya adalah pancasila sebagai dasar1 Septi Mulyanti Siregar and Nadiroh, Peran Keluarga Dalam Menerapkan Nilai Budaya Suku Sasak Dalam Memelihara Lingkungan’, JGG- Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 2016, 30–42 .2 Damanhuri Damanhuri and others, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa’, Untirta Civic Education Journal, 2016, 185–98 . Negara, pancasila sebagai ideologi Negara, dan pancasila sebagai pandangan hidup bangsaIndonesia. Mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar Negara? Negara tanpa dasar, bagaikan rumahtanpa fondasi. Maksudnya adalah ketika Negara tidak mempunyai dasar mengapa Negara ituterbentuk, maka akan mudah runtuh atau dijajah oleh bangsa lain. Dasar Negara merupakankaki untuk berpijak, dimana kaki tersebut harus kuat dan kokoh. Pancasila mempunyai peranpenting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadisebuah sumber dari segala sumber hukum yang yang mengatur seluruh pemerintahan,wilayah dan masyarakat Indonesia. Pancasila terlibat secara langsung dalam hukun Indonesia,yang terikat dengan formal oleh struktur kekuasaan dan cita – cita hukum yang menjadiseluruh dasar Negara sendiri memiliki 5 sila, yaitu1 Ketuhanan Yang Maha Esa2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab3 Persatuan Indonesia4 Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam PermusyawaratanPerwakilan5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaDari ke – 5 sila tersebut kita wajib untuk mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari. Silapertama merupakan sila yang berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat pada Tuhannya. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil danberadab. Seharusnya dalam sila pertama ini, warga Negara Indonesia sudah jelas danmengerti tentang Tuhan Yang Maha Esa. Meyakini bahwa perbuatan dan sikap kita pasti akandiperhatikan oleh Tuhan kita masingmasing. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orangyang merasa bahwa hidupnya bebas tanpa pengawasan dari Tuhan Yang Maha Mengetahui. Lalu sila ke – dua berhubungan terhadap perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnyasemua sama di Dunia ini. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat,persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan merendahkan orang lain dengan mudah tetapi bersikaplah rendah diri agar tidakmenimbulkan perpecahan satu sama lain. Pada sila ke – tiga berhubungan terhadap perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untukbersatu membangun negeri ini. kita sebagai warga negara Indonesia harus Mampumenempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negarasebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan relaberkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Berikutnya, pada sila ke – empat berhubungan dengan perilaku kita untuk selalubermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang samadan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarahdalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama , mencapai mufakat diliputi olehsemangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapaisebagai hasil musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima danmelaksanakan hasil keputusan pada sila ke – lima berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil terhadapsemua orang. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama. Tingkatkan rasa kerjasamakepada siapapun untuk meningkatkan keadilan satu sama lain, tidak saling melempar kesalahsatu sama lain. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak oranglain, dan suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Yang perludigaris bawahi adalah jangan menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifatpemerasan terhadap orang makna yang terkandung dalam ke – lima sila tersebut, masyarakat Indonesiadiharapkan mampu mengamalkan dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari –hari. Jangan sampai budaya luar, budaya yang baru datang justru menjadi konsumsi utamadari masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya pengaruh gelobalisasi saalah satunya adalahpengaruh dari budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, banyaknya warganegara atau masyarakat yang tidak atau kurangnya memahami betapa pentingnya nilai-nilaiPancasila tersebut dikarenakan pengaruh negatif menunjukkan bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila itu telah terjadi daritingkat akar rumput hingga para pemimpin bangsa. Kasus narkoba yang makin subur,pertikaian bersenjata antar kelompok massa yang menjadi tontonan di televisi, kekerasanterhadap anak dan perempuan, pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukkan olehkalangan muda hingga elit politik, hubungan seks bebas yang makin menjangkiti kalangangenerasi muda siswa dan mahasiswa, tindakan KKN di mana-mana, kasus mafia hukum danperadilan, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat Indonesia sendiri, kasusmoney politics dalam pemilukada dan pemilu legislatif, pencemaran dan kehancuranlingkungan ekologis, kompetisi antar kepentingan yang makin tajam dan tidak fair, pamerankekayaan yang makin tajam antara kelompok kaya dan kelompok miskin, kasus penggusurankelompok miskin di kota-kota besar, dan sulitnya menumbuhkan kepercayaan terhadapkejujuran tersebut lah yang saat ini melanda Indonesia, nilai – nilai luhur perlahan hilangtergantikan oleh budaya baru. Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus memahami danmengamalkan nilai – nilai Pancasila agar Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah Muhammad Japar, Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi’, 2017, 2012–15. REFERENSIDamanhuri, Damanhuri, Febrian Alwan Bahrudin, Wika Hardika Legiani, and Ikman Nur Rahman, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa’, Untirta Civic Education Journal, 1 2016, 185–98 Japar, Muhammad, Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan DiPerguruan Tinggi’, 1 2017, 2012–15Siregar, Septi Mulyanti, and Nadiroh, Peran Keluarga Dalam Menerapkan Nilai Budaya Suku Sasak Dalam Memelihara Lingkungan’, JGG- Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 5 2016, 30–42 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Bintangemas bias diartikan bahwa Tuhan yang Maha Esa sebagai cahaya bagi kehidupan manusia. 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
MAKALAHPANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPANBERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA DISUSUNOLEHHUTRI HAFDINANIM 160101034DOSEN PEMBIMBINGHj. MARIANI STB TANJUNG, SH,. PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATANSTIKES PIALA SAKTI PARIAMAN2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan rahmat-Nya yang berlimpah kepada kita semua. Dan kita panjatkan shalawat serta salam kepada Nabi besar kita Nabi MUHAMMAD SAW, yang telah membawa kita dari kegelapan kedalam dunia yang terang. Alhamdulilah, berkat rahmat Allah SWT. penulis telah menyelesaikan makalah yang berjudul Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara dengan tepat waktu. Dalam penyelesaian makalah ini, penulis mengambil dari berbagai sumber situs internet yang telah ini tentunya kurang dari kata dari itu kami sebagai penulis, meminta saran bagi pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Tidak lupa pula, penulis berterima kasih kepada sumber – sumber yang terkait telah memberikan informasi terkait dengan penyelesaian makalah Juni 2020Penulis2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………………………iDAFTAR ISI…………………………………………………………………………..ii BAB I PENDAHULUAN Belakang……………………………………………………………………. Masalah………………………………………………………………… Penulisan…………………………………………………………………..5 BAB II PEMBAHASAN Paradigma Secara Umum……………………………………………... Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Politik……………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Ekonomi…………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Sosial Budaya……………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Hukum……………………... Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Kehidupan Antar Umat Beragama………………………………………………………………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan IPTEKS…………………...10 BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA 3
Landasanfilsafati ini diberi nama Pancasila, yang kemudian dijadikan dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ternyata Pancasila sebagai dasar negara, sejak tahun 1945 tidak mengalami perubahan statusnya sebagai dasar negara sampai dewasa ini, meskipun terjadi perubah­an perumusan pada UUD yang satu dengan yang lain.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA’ Abstrak Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila Sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentinga penguasa demi kokkoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik pengusaha pada saat itu. Latar Belakang Masalah Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia. 1 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu 1. Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. 2. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. 3. Sila- sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan normanorma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. 2 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Istilah „Paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitanya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution 19970 49 . Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi- asumsi dasar dan asumsi terioretis yang umum, merupakan suatu sumber nilai , sehingga merupakan suatu sumber hukumhukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis halini disebabkan oleh semakin banyaknya perkembangannya hasil- terdapat hasil suatu penelitian manusia, kemungkinan yang sehingga dalam sangat besar ditemukannya kelemahan- kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikakalau demikian maka ilmuan akan kembali pada asumsi- asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali 3 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA mengkaji paradigma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan ilmu pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang- bidang lainnya. Dalam masalah yang populer ini istilah „paradigma‟ berkembang menjadi terminoligi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun bidang pendidikan. 4 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Rumusan Masalah Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah 1. Secara filosofis, apa arti hakikat kedudukan Pancasila sebagai Paradigma ? 2. Apa maksud Pancasila sebagai POLEKSOSBUD HANKAM ? 3. Apa dasar yuridis reformasi hukum ??? 5 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Paradigma Pembangunan Pendekatan a. Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus- ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, karakter, bangsa yan berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima sila yang kemudian diberi nama Pancasila. Dalam hidup bebangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat, agar tidak terombang- ambing di tengah- tengah masyarakat internasional . dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat, hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Jadi secara historis bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan 6 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai- nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materi Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai- nilai yang dimilikinya sendiri. Materi inilah yang dalam kurikulum internasional disebut civite education , yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosophy bangsa Indonesia. Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilanilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai- nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa. b. Sosiologis Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan berbegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombangambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki diri khas serta pandangan hidup yan berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx. Berbeda dengan bangsa- bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultular yang dimiliki 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai- nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila- sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil karya konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia itu sendiri, yang diangkat dari nilai- nilai kultular yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti soekarno, Sepomo serta para tokoh pendiri begara lainnya. Satu- satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila- sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntunan zaman. c. Yuridis Perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang- undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional. Meskipun secara eksplisit nama mata kuliah Pancasila tidak disebutkan dalam Undang- undang sisdiknas yang disebut pada pasal 37 bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa, 8 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA namun mata kuliah pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara akan dasar filsafat negaranya, nilai- nilai kebangsaan, serta kecintaan terhaap tanah airyang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civie education, citizenship education. Dalam SK Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan kebangsaan dan nilai- cinta nilai tanah air dasar dalam pancasila, menguasai rasa dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen DIKTI tersebut maka pendidikan kenegara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara material melalui pendidikan kewarganegaraan maka materi Pancasila bahkan filsafat Pancasila adalah wajib diberikan dipendidikan tinggi, dan secara eksplisit terdapat damal ramburambu pendidikan kepribadian. 9 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pembahasan Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila Pancasila. Oleh karena itu hakikat nilai sila- sila Pancasila mendasarkan dari pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila- sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi perkekutuan hidup manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar- dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur- unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani jiwa dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia „monopluralis” tersebut. Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai- nilai hakikat kodrta manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa rokhani yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga jasmani, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan, ketuhananya. 10 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM, Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pembangunan dirinci dalam bebagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HAKAM. Dalam bidang kenegaraan penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidangbidang operasional serta target pencapaiannya. Pembangunan yang merupakan realisasi praktis dalam negara untuk mencapai tujuan warga harus mendasar pada hakikat manusia sebagai subjek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Hakikat manusia adalah „Monopluralis‟ artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani- jasmani, individu- makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi makhluk hakikat manusia merupakan Tuhan yang maha Esa. Oleh karena itu nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM. Hal inni yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap. Secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan lain perkataan membangun martabat manusia. Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun. Jikalau halnya demikian maka kita kembali menjadi bangsa tidak beradab, bangsa yang tidak berbudaya, bangsa yang tidak berbudaya masyarakat yang tanpa hukum yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus” manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. Oleh karena itu reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. 11 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan berbagaimacam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam peruabahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasalpasal UUD 1945. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan negara bersifat berwayuh arti multi interpretable, dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden executive heavy. Akibatnya memberikan konstribusi atas terjadinya krisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara republik Indonesia. Diakuinya berdasarkan banyaknya spirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal- pasal UUD bukanya perubahan secara menyeluruh Mahfud, 199956 namun hendaklah dipahami secara objektif bahwa bila mana terjadi amandemen atau bahkan perubahan terhadap seluruh pasal UUD 1945 maka hal itu tidak akan menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, merupakan sumber hukum positif, memuat Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara serta terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 adalah suatu revolusi dan sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau dengan perkataan lain sama halnya dengan pembunuhan negara Indonesia. 12 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Berdasarkan isi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 pembukaan UUD 1945 menciptakan pokok- pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal- pasal UUD 1945 secara normatif. Pokok- pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan merupakan cita- cita hukum yang tertulis convensi. Oleh karena itu seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut yang hakikatnya meruapakn cita- cita hukum dan merupakan esensi dari sila- sila pancasila jikalau hal itu dilakukan dengan secara paksa maka produk hukum itu akan bersifat tidak konstitusional dan tidak adil atas nama hukum. Selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap Yang menyatakan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagi sumber produk serta proses penegak hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai- nilai pancasila dan secara eksplisit dirinci Tata Urutan Peraturan Perundangundangan di Indonesia bersumber pada nilai- nilai pancasila. Berbagai macam produk peraturan perundang- undangan Politik Tahun 1999, yaitu UU Tahun 1999, tentang partai politik, UU. Tahun 1999, tentang Pemilihan umum dan UU tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ; Undang- undang pokok Pers sehingga menghasilkan pers yang bebas dan demokratis ; undang- undang otonomi daerah, yaitu meliputi UUD Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, UU tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah, dan UU tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 13 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pada tingkatan ketetapan MPR telah dilakukan reformasi hukum melalui Sidang Istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagaimacam ketetapan antara lain Tap No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan Referendum, karena menghambat demokrasi, Tap No. VIII/MPR/1998 tentang GBHN yangtiak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap tentang pokok- pokok Reformasi pembangunan, Tap tentang negara yang bebas dari KKN, XIII/MPR/1998 tentang tentang Masa Pemilihan jabatan Umum tahun presiden, 1999, Tap Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, TAP No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonom, TAP tentang hak- hak Asasi Manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pancasila p4, serta perundang- undangan lainnya. 14 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA sebagaimana peraturan Kesimpulan Dari pembahasan diatas, penulis dapat mengambil kesimbulan, bahwasannya pengertian paradigma adalah suatu asumsi- asumsi dasar dan asumsi terioretis yang umum, merupakan suatu sumber nilai , sehingga merupakan suatu sumber hukum- hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila Pancasila. Oleh karena itu hakikat nilai sila- sila Pancasila mendasarkan dari pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila- sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Saran Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini. 15 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Referensi Abdulgani Ruslan, 2001, Pancasila dan reformasi. Makalah Seminar nasional III dan IV, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Kaelan, 2007, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Kusnardi, 1995, Ilmu Negara, Gaya media Pratama, Jakarta Pranarka, AWM, 1985, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, CSIS, Jakarta Toyibin Aziz, M, 1997, Pendidikan Pancasila, Rineka Cipta, Jakarta 16 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
3 Untuk mengetahui masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan sila pertama Pancasila. 4. Untuk mengetahui solusi dari masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasar pada sila pertama Pancasila. 5. Untuk mengetahui hakekat dari sila kedua dalam Mata Kuliah PancasilaPancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegaraIstilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu 1 daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut 2 model dalam teori ilmu pengetahuan3 kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma adalah kerangka umum, paradigma merupakan sebuah pola pikir. Hal ini berkaitan dengan Pancasila sebagai suatu paradigma untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia secara seimbang baik yang bersifat jasmaniah maupun lahiriahnya. Hal ini diperlukan guna mewujudkan cita-cita nasional yakni menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mencapai hal ini maka Pancasila harus menjadi dasar untuk membangun kehidupan manusia nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut. Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai,
makalahpancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Diposting oleh Nugroho Survey 96 di 00.35 Posting Komentar Inilah Tempat yang Tepat, untuk Mencari Gambar Makalah Penelitian Mahasiswa, SMK, SMA, ataupun SMP.
BAB 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA Latar Belakang Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat akan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup,untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah,paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya,serta bidang-bidang lainnya. Pada dasarnya, konsep “paradigma” yang pertama kalinya dipopulerkan oleh Thomas Kuhn, berarti sebuah model berpikir dalam ilmu pengetahuan. Paradigma besara manfaatnya, oleh karena konsep ini mampu menyederhanakan dan menerangkan suatu kompleksitas fenomena menjadi separangkat konsep dasar yang utuh. Paradigma tidaklah statis, karena ia bisa diubah jika paradigm yang ada tidak dapat lagi menerangkan kompleksitas fenomena yang hendak diterangkannya itu. Masalah yang paling dasar dalam wacana kita sekarang ini adalah mempertanyakan – dan menjawab – sudahkah Pancasila merupakan sebuah paradigma yang mapu menerangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia pada umumnya, dan kehidupan sosial politik pada khususnya? Bukankah kritik yang paling sering kita dengar adalah bahwa nilainilai yang dikandung Pancasila itu baik, hanya terasa bahwa sila-silanya bagaikan terlepas satu sama lain dan penerapannya dalam kenyataan yang masih belum sesuai dengan kandungan normanya. Jika kritik itu benar, bukankah hal itu berarti bahwa Pancasila masih belum merupakan suatu paradigma, atau jika sudah pernah menjadi paradigma, ia tidak mampu lagi menerangkan kenyataan politik di Indonesia dewasa ini? Jika memang demikian halnya, bukankah kewajiban kita bersama mengembangkannya sedemikian rupa sehingga mampu menerangkan kompleksitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernagara di Indonesia ini? A. Pengertian Paradigma Istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution 197049. Secara testimologis paradigma diartikan sebagai asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum merupakan sumber nilai. Dengan Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 113 demikian maka paradigma merupakan sumber hokum,metoda yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat,ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, pola pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan. B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Pancasila harus dipahami sebagaisatu kesatuan organis, dimana masingmasing silanya saling menjiwai atau mendasari sila-sila lain, mengarahkan dan mambatasi. Pemahaman pancasila juga harus diletakkan dalam suatu kesatuan integrative dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan di dalam pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman seperti tersebut, akan kehilangan maknanya, pancasila dapat ditafsirkan secara subyektif, menjadi terdistorsi dan kontraproduktif. Manusia adalah subyek pendukung pokok sila-sila Pancasila dan pendukung negara. Negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia,maka Negara dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangun nasional guna mewujudkan tujuannya seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakekat manusia monopluralis, yaitu susunan kodrat manusia jiwa dan badan, sifatkodrat manusia,individu dan sosial kedudukan kodrati manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan YME. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilainilai pancasila dan hakikat nilai-nilai pancasila harus berdasarkan pada hakikat manusia. Maka pembangunan nasional untuk hakikat kodrat manusia dan harus meliputi aspek jiwa akal, rasa dan kehendak,aspek badan, aspek individu, ,aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan aspek kehidupan Ketuhanannya. Kemudian pembangunan nasional dijabarkan ke berbagai bidang pragmatis seperti ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, kehidupan agama dan lain-lain. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 114 a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK pada hakikatnya merupakan hasil kreativitas rohani jiwa manusia. Atas dasar kreativitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan dari IPTEK adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat umat manusia, maka IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai, namun terkait nilai-nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. IPTEK yang kita letakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu kita pahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologi, epistemologis, dan aksiologinya. a. Ontologis. Hakikat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan aktivitas manusiayangtidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses dan sebagai produk. Sebagai masyarakat menunjukkan banyaknya academic community yang dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concern untukterusmenerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, konparasi, dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta impilikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik. b. Epistemologi. Bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijadikan “metode berfikir”, dalam arti menjadikan dasar dan arah di dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, parameter kebenaran serta pemanfaatan hasilhasil yang dicapainya ialah nilai-nilai yag terkandung dalam Pancasila itu sendiri. c. Aksiologi. Bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut di atas, kemanfaatan dan efek pengembangan IPTEK secara negatif tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung untuk mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 115 Dengan menggunakan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilainilai Pancasila menjadi asumsi-asumsi dasar bagi pamahaman di bidang ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. D. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam. Pembangunan nasional dirinci di berbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya humanistis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakikat manusia dan harkat manusia sebagai pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam, maka pembangunan pada hakikatnya membangun manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya, secara lengkap, meliputi seluruh unsur hakikat manusia yang monopluralis. a. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik Pengembangansistem politik negara harus berdasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu, social yang terjelma sebagai rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara, maka kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok. Manusia sebagai subjek negara, maka kehidupan politik dalam suatu Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara, seperti diungkap para pendiri negara, misalnya Muh. Hatta mengharuskan dasar moral untuk negara, bukan berdasar kekuasaan, maka dalam sistem politik Negara termasuk para elit politik, para penyelenggara negara harus tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan memegang budi pekerti kemanusiaan atau terus mendasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam nilai sila-sila Pancasila. b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Dalam pembangunan ekonomi perlu didasari bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, dan kesejahteraan seluruhbangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pembangunan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilainilai moral kemanusiaan, ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dngan dengan mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Tujuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 116 harus menghindari yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lainnya. c. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, artinya nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat kita sendiri, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri kristalisasi, nilai-nilai adat istiadat, tradisi, budaya, pustaka, dan keagamaan dijadikan dasar/landasan pengembangan social budaya. Prinsip etika Pancasila bahwa nilai-nilai Pancasila diangkat dari harkat dan martabat manusia sebagai malkhluk berbudaya. Menurur Koentowijoyo, 1986, Pancasila sebagai sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, artinya melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur dan transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Kepentingan politik demi kekuasaan mengakibatkan masyarakat melakukan aksi tidak beradab, tidak manusiawi dan idak human, sehingga meningkatkan fanatisme etnis di berbagai daerah yang mengakibatkan lumpuhnya keberadabam. Untuk menghindari aksi demikian, maka pengembangan sosial budaya harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. d. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Pertahanan Keamanan Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia atau terjaminnya hak asasi manusia, bukan untuk kekuasaan, agar tidak melanggar HAM. Demi tegaknya HAM bagi warga negara, maka diperlukan perundang-undangan negara, baik untuk mengatur ketertiban warga maupun melindungi hak-hak warganya. Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan warganya, maka keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga negara dan pertahanan negara demi tegaknya integritas seluruh warga begara. Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan keamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu demi terciptanya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME sila I dan II, demi kepentingan seluruh warga negara sila III, mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan sila IV dan harus dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat sila V. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 117 E. Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembangan Hak Asasi Manusia. Runtuhnya Orde Baru tanggal 21 Mei 1998 ditandai dengan rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanutsiaan,kerakyatan,dan keadilan. Padahal Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehingga fungsi Pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia. Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan jaman, perkembangan IPTEK dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai nilai-nilai Pancasila harus tetap tidak berubah. Pancasila harus tetap menjadi sumber norma, sumber nilai dan kerangkan berfikir dalam pembaharuan hukum, agar hukum dapat aktual atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai paradigma pembaharuan hukum, maka Pancasila adalah cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai staf undamentalnorm di dalam negara Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hokum kodrat,nilai hukum moral, pada hakekatnya merupakan sumber material hokum positif Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Kaelan,2001 254. Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya, maupun kemajuan IPTEK. Oleh karena itu, upaya untuk pembaharuan hukum benar-benar mampu pengantarkan manuia Indonesia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi menuju perwujudan hak asasi manusia HAM yang selaras, serasi dan seimbang dengan hakekatnya sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab. Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindakan kenegaraan harus diatur oleh ketentuan-ketentuan yuridis, sehingga ada supremasi hukum,menjamin hak-hak asasi .manusia dan hak-hak asasi manusia dijunjung tinggi serta dilindungi. Secara obyektif, HAM merupakan kewenangan-kewenangan pokok yang melekat pada manusia sebagai manusia, artinya yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat dan negara, sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama serta sebagai makhluk yang berbudi pekerti luhur dan berkarsa merdeka. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia, di dalam konsiderannya yang dimaksud Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dam merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 118 Selain hak asasi manusia, UU Tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang atau penguasa negara dan aparat negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja harus dihindari. F. Pancasila sebagai paradigma reformasi Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Hal ini mutlak diperlukan dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk menyongsong dan mencapai masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 119 apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini. Kualitas kewarganegaraan yang tinggi dikalangan para pemimpin selain dapat memahami dan menjabarkan sila-sila Pancasila yang abstrak, tetapi juga mampu memimpin rakyat yang memang hidup dalam lingkungan primondialnya masing-masing agar tidak keliru memberi makna kekuasaan bagi seorang pemimpin. Kekuasaaan adalah kemampuan untuk mendorong orang lain untuk melaksanakan kemauan penguasa. Kekuasaan tidak akan terasa sebagai paksaan kalau penggunaannya disertai dengan kewibawaan, yaitu penerimaan kekuasaan itu secara sadar dan sukarela oleh mereka yang dikuasai. Dengan lain perkataan, sesungguhnya kekuasaan yang mantap adalah kekuasaan yang bersifat demokratis. G. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan beragama Salah satu sumber materi perumusan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan hidup bangsa dan negara RI adalah sejarah perjuangan dan perkembangannya di masa lalu. Khusus yang berkenaan dengan nilai-nilai kehidupan bersama dalam masyarakat, pada masa kejayaan kerajaan Majapahit warga masyarakat penganut agama Hindu dan agama Budha hidup berdampingan dengan damai. Kedamaian tersebut , salah satu acuannya adalah sesuai dalam buku Sutasoma oleh Empu Tantular 1365 yaitu ”Bhinneka Tunggal Ika,Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda,satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda. Sesati ini dipenggal menjadi dua, Bhinneka Tunggal Ika menjadi nama lambang Negara Indonesia dan Tan Hana Dharma Mnagua menjadi nama lambang Lemhannas. Kalimat kedua pada hakikatnya bermakana ”agama pada prinsipnya sama hanya wujud pengabdiannya kepada Tuhan yang berbeda”. Jika prinsip ini dihayati dan diamalkan oleh warga masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa, adat istiadat yang beraneka ragam, dan agama/kepercayaan yang berbeda maka akan mewujudkan sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat termasuk tolenransi kehidupan antar pemeluk agama. Pancasila yang menjadi sumber tertib hukum naional, nilai-nilai yang dikandungnya bersifat abstrak dituangkan ke dalam kaidah atau norma-norma hukum yang mengatur kehidupan negara sebagai lembaga dan kesejahteraan sosial kepada para warga negara sebagai anggota masyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan kedalam pasal 29 UUD 1945 menjamin hak warga negara memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Berkenaan dengan hak tersebut, harus disadari bahwa hak akan dinikmati jika diimbangi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi toleransi kehidupan antar pemeluk agama dalam masyarakat akan terwujud jika para pemeluk Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 120 agama menyadari adanya kewajiban yang merupakan keharusan untuk menghormati pemeluk agama yang berbeda dengan agama yang dianutnya. Dalam hubungan antara negara dengan agama ditegaskan bahwa tidak ada agama negera, tetap negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan, hidup dan diakui oleh negara, mendapat tempat yang layak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sendi pokok dari setiap agama dan kepercayaan kepada Tuhan. H. Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus Pancasila pada aktualitasnya di negara Republik Indonesia dijadikan dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi naisonal, maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus terus-menerus meresap dalam kehidupan manusia Indonesia dan mewujudkan dalam sikap dan perilaku kehidupannya sehari-hari. Aktualisasi Pancasila secara obyektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, social budaya, hukum penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pendidikan dan hankam. Aktualisasi Pancasila secara subyektif adalah perwujudan kesadaran inidvidu antara manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang taat dan pauh, baik aparat penyelenggara negara, penguasa negara maupun elit politik dalam meaksanakan kegiatan-kegiatan politiknya selalu berlandaskan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Kampus adalah tempat hunian atau perkampungan masyarakat ilmiah atau masyarakat intelektual, maka harus mengamalkan budaya akademik ,tidak terjebak dalam politik peraktis atau legitimasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada komitmen moral yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan, bertanggungjawab secara moral, bertanggungjawab terhadap bangsa dan negaraeraan serta mengabdi untuk kesejahteraan kemanusiaan. Kampus dalam wujud Perguruan Tinggi mengemban tugas dan misi pokok pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat Tridharma Perguruan Tinggi. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, Pendidikan dilaksanakan di ruang kuliah melalui pendidikan ini ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan kepada para mahasiswa untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan SDM yang berkualitas, Penelitian dilakukan di laboratorium, di lapangan, di perusahaan, di rumah sakit atau di mana saja, penelitian bersifat obyektif dan ilmiah, baik kaidah Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 121 serta untuk menemukan kebenaran ilmiah atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Penelitian harus berpegang pada moral kejujuran yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Hasil Penelitian bermanfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan manusia demi harkat dan martabat manusia. Pengabdiaan kepada masyarakat dilaksanakan di luar kampus ditengah-tengah masyarakat, di arena kehidupan riil masyarakat luas. Hal ini merupakan wahana kegiatan memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Kegiatan pengabdiaan kepada masyarakat demi kesjahteraan umat manusia, demi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, maka harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Warga Perguruan Tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integrasi ilmiah, maka masyarakat akademik harus selalu mengembangkan buadaya akademik atau budaya ilmiah yang berupa esensi dari aktivitas perguruan tinggi. Ciri-ciri mayarakat ilmiah sebagai budaya akademik menurut Suhadi,1998214 adalah kritis, kreatif, analitis, obyaktif, kontruktif, dinamik, dialogis, menghargai prestasi ilmiah/akademik, bebas dari prasangka, menghargai waktu, menghargai dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi ke masa depan, menerima kritik dan kemitraan. Rangkuman Pancasila telah diterima secara luas sebagai lima aksioma politik yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan mempunyai sejarah yang sudah tua. Namun ada masalah dalam penuangannya ke dalam system kenegaraan dan sistem pemerintahan, yang ditata menurut model sentralistik yang hanya dikenal dalam budaya politik Jawa. Doktrin Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional masih mengandung nuansa yang amat sentralistik, dan perlu disempurnakan dengan melengkapinya dengan Doktrin Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini ada diskrepansi antara nilai yang dikandung Pancasila dengan format kenegaraan dan pemerintahan yang mewadahinya. Penyelesaiannya terasa seakan-akan merupakan kebijakan ad hoc yang berkepanjangan. Di masa depan, kehidupan berpolitik berdasar aksioma Pancasila harus terikat langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika, diman setiap daerah, setiap golongan, setiap ras, setaip umat beragama, setiap etnik berhak mengatur dan mengurus dirinya sendiri souverein in eigen kring. Negara dan Pemerintah dapat memusatkan diri pada masalah-masalah yang benar-benar merupakan kepentingan seluruh masyarakat, atau seluruh bangsa, seperti masalah fiskal dan moneter, keamanan, hubungan luar negeri, atau hubungan antar umat beragama. Pemerintahan nasional yang efektif dalam menunaikan dua tugas Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 122 pokok negara, beriringan dengan pemerintah daerah yang selain efektif dalam melaksanakan dua tugas dasar pemerintah daerah, juga melayani aspirasi dan kepentingan khas dari masyarakat daerah yang bersangkutan. Agar Pancasila yang telah dikaitkan langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika itu dapat berjalan dengan stabil, seluruh kaidahnya harus dituangkan dalam format hukum, yang selalu harus dijaga agar sesuai dengan perkembangan rasa keadilan masyarakat DAFTAR PUSTAKA Darmodiharjo, Darji Prof. SH, Santiaji pancasila Edisi Revisi CETAKAN ke 10, usaha nasional, Surabaya, 1991. Dirjen Dikti Depdiknas, Kapita selekta peningkatan tenaga akademik, Jakarta 2002 pendidikan pancasila, Proyek Kaelan, Pendidikan Pancasila Paradigma, Yogyakarta, 2001 Suamo, PJ, DR, Pancasila budaya Bangsa Indonesia, penelitian pancasila dengan pendekatan historis, filosofis dan sosio-yuridis kenegaraan, kanisius, yogyakarta, 1993 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 123 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 124
kehidupanberbangsa. 10. kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pancasila dan keterkaitanya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Paparan Topik Hari Lahir Pancasila Para pendiri bangsa mewariskan Pancasila untuk menjadi pedoman sikap dan kelakuan berbangsa dan bernegara. Sebagai pedoman, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hasil rumusan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa. Kamis, 1 Juni 2023 050056 WIBKamis, 1 Juni 2023 204037 WIB KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Warga berfoto di depan tulisan Pancasila yang terpasang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31/5/2012. Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila, mengacu [...] Artikel Terkait Paparan Topik Lainnya

oOKUV.
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/288
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/517
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/98
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/95
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/201
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/456
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/35
  • 6vl7xz6zr1.pages.dev/332
  • pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pdf